- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Terdakwa OOJ Kasus Kematian Brigadir J Arif Rachman Arifin Menangis Saat Bacakan Pledoi Sembari Mengaku Gagal Jadi Anggota Polri
Bahkan, saat membacakan pledoi permintaan maaf tersebut Arif Rachman Arifin tak kuasa menahan tangisnya di depan Majelis Hakim PN Jaksel.
"Kepada para junior dan kawan satu angkatan mohon maaf jika saya mengecewakan dan belum mampu menjadi teladan yang baik. Mohon saya dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J menjalani sidang tuntutan pada hari ini Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang tuntutannya tersebut, eks Kaden B Biro Paminal Div Propam Polri tersebut dituntut menjalani hukuman satu tahun penjara oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ungkap jaksa pada persidangan tersebut, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Dalam sidang agenda tuntutan itu, Jaksa sekaligus melakukan pembacaan berupa hal-hal yang meringankan hukum terhadap terdakwa.
Salah satu poin meringankan bagi terdakwa yang dibacakan jaksa yakni adanya pengakuan melakukan perbuatan OOJ pengungkapan kasus kematian Brigadir J.