- Sutterstock
Lagi! Ditemukan Dua Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Jakarta, Satu di Antaranya Meninggal Dunia
"BPOM jangan tunda lagi. Kalau terbukti dia konsumsi sirop di atas batas ambang normal, itu sudah bukti yang cukup kuat," kata Pandu.
Pandu mengatakan laporan dari otoritas terkait di Jakarta menyebut pasien tersebut mengonsumsi obat sirop mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui batas aman.
"Pasien dilaporkan mengonsumsi sirop obat penurun demam. Katanya sirop pertama dan kedua beda. Yang kami khawatir, mungkin merek beda, tapi obat palsu,” ujarnya.
Pandu berpendapat kasus tersebut membuktikan saat ini masih ada saja oknum produsen obat yang memproduksi obat sirop melampaui ambang batas aman.
Dia menduga produsen “nakal” memiliki modus untuk kepentingan ekonomi. Caranya, mengakali bahan baku dengan harga murah.
"Harusnya menggunakan Propilen Glikol (PG). Supaya menekan harga, dia pakai EG/DEG yang lebih murah dan itu toksik. Kalau bikin orang mati itu namanya kriminal," tegasnya.
Menurutnya, BPOM punya kewenangan untuk segera menarik obat yang berbahaya bagi konsumen apabila sudah memiliki bukti kandungan bahan baku melebihi batas aman.