- Julio Trisaputra/tvOne
Hari Ini Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, Agenda: Pembacaan Replik
Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Senin (6/2/2023), sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun enam terdakwa yang menjalani sidang hari ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Sidang digelar di dua ruangan. Ruang sidang utama akan digelar sidang replik terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Sementara itu, di ruang sidang 3 akan digelar sidang replik terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, sidang replik ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Mengutip Buku Bunga Rampai Advokasi yang diterbitkan Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI tahun 2019, replik berasal dari dua kata, yaitu re (kembali) dan pliek (menjawab).
Dengan demikian, replik berarti kembali menjawab. Replik merupakan jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata. Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban tergugat.