Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • ANTARA

Fakta Baru Mutilasi di Bekasi, Butuh Waktu Seminggu Untuk Memotong Jasad Korban

Senin, 6 Februari 2023 - 09:47 WIB

Jakarta - Polisi menemukan fakta baru kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dialami korban AHW oleh tersangka MEL di Bekasi. Salah satunya yakni proses mutilasi korban menjadi tujuh bagian dilakukan dalam kurun waktu satu pekan. 

"Tersangka MEL membunuh AHW pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara mencekik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
 
Hengki menjelaskan setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama satu bulan dan untuk menghilangkan bau, MEL menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar seluruh gedung apartemen.
 
Bulan Agustus 2019, MEL kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor).
 
"MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu," jelas Hengki.
 
Hengki merinci jasad AH sempat  di tempatkan di tiga lokasi yang berbeda. Tempat pertama di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019, kemudian tempat kedua berada di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.
 
"Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021, yang merupakan lokasi penemuan jasad," kata Hengki.
 
Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).
 
Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan MEL yang merupakan teman dekat korban. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral