Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Satu Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Keluarkan Surat Kewaspadaan

Senin, 6 Februari 2023 - 18:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan RI buka suara terkait kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta. 

Juru bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat kewaspadaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan," kata Syahril, Senin (6/2/2023).

Dia menjelaskan, Kemenkes juga bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para Guru Besar dan Puslabfor Polri.

Hal ini guna melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” ucap dia.

Lebih jauh, kata Syahril, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait.

"Dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan Obat Sirop meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut," jelas Syahril.

Selain itu juga, Syahril mengatakan, BPOM telah menarik obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang meninggal dunia akibat GGAPA. Diketahui, obat sirop tersebut bermerek Praxion.

"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," jelasnya.

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," sambung dia.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral