Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Terungkap! Obat yang Diminum Korban Gagal Ginjal Akut hingga Meninggal, Ternyata Mengandung Zat Berbahaya

Senin, 6 Februari 2023 - 20:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menyoroti dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak, yang satu di antaranya meninggal dunia.

Charles mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal kembali terjadi sekaligus dua kasus di DKI Jakarta.

"Kami mendapatkan informasi bahwa terjadi lagi setidaknya dua kasus GGAPA akibat adanya cemaran di dalam obat sirup. Satu anak usia 13 bulan menjadi korban meninggal dunia. Kemudian ada korban kedua yang diindikasi mengalami GGAPA yang saat ini masih dirawat di RSCM," kata Charles, Senin (6/2/2023).

"Kami prihatin dan menyayangkan bahwa kejadian tersebut bisa sampai terjadi lagi," sambungnya.

Charles mengatakan bahwa informasi awal yang ia dapatkan yakni korban pertama pada tanggal 25 Januari lalu mengkonsumsi salah satu obat yang sudah masuk dalam daftar aman BPOM.

"Obat tersebut dibeli di salah satu apotek di Jakarta Timur. Gejala awal timbul pada tanggal 29 Januari sampai akhirnya pasien meninggal dunia pada tanggal 1 Februari," jelasnya.

Kemudian, dia mengatakan bahwa, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa berdasarkan hasil uji dari Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa obat tersebut tercemar zat berbahaya.

"Dan hasil uji dari labkesda menunjukkan bahwa obat yang dikonsumsi korban sudah masuk dalam daftar aman BPOM, ternyata tercemar zat berbahaya," ungkapnya.

Namun demikian, Charles tidak menjelaskan secara rinci terkait zat berbahaya yang terkandung dalam obat yang diminum oleh pasien GGAPA yang meninggal dunia.

Dia mengaku menyayangkan kasus ini kembali terjadi setelah dua bulan tak ada korban lagi dan para orang tua kembali memberanikan diri memberikan obat sirop untuk anaknya.

"Kami sangat menyesalkan bahwa negara kembali gagal dalam memberikan perlindungan kepada rakyat," kata dia.

Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan RI mengumumkan bahwa ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1%.

Sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.(rpi/muu)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral