- Kejagung
Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Lagi!
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo.
Menurutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Direktur Utama Bakti Kominfo berinisal AAL.
"Adapun satu tersangka berinisal IH," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (7/2/2023).
Ketut menjelaskan IH bersama tersangka AAL diduga melakukan tindakan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Kominfo.
Menurutnya, pengaturan itu untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu dalam proyek BTS paket 1, 2,3, 4, dan 5 Kominfo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Keempat tersangka itu yakni, Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA. (lpk/ree)