- tim tvone - yusuf
Tega, Seorang Mahasiswi Bunuh Bayinya Sendiri
Kediri, Jawa Timur - Seorang mahasiswi asal Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, harus menjalani hukuman di ruang tahanan Polres Kediri. NNF, 23 tahun, menjadi tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Aksi nekat itu dilakukan lantaran bingung telah hamil dan melahirkan bayi, saat hubungan dengan kekasihnya, BP, 24 tahun tak direstui orang tua. Kasus yang menggemparkan Kediri ini terjadi pada tanggal 30 September 2021. Namun baru diungkap secara resmi oleh Satreskrim Polres Kediri pada Senin, 11 Oktober 2021.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa bayinya sendiri sesaat setelah lahir di kamar mandi rumahnya, tanpa bantuan siapapun. Pelaku yang diselimuti rasa kalut, membekap mulut bayinya dengan kain karena menangis. Tak berselang lama, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.
"Bayi ketika lahir langsung dibekap dengan kain kaos, sehingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," jelas Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.
Setelah tidak bersuara, pelaku kemudian membersihkan ceceran darah dan ari-ari bayi dengan kain yang digunakan untuk membekap. Bayi yang sudah tidak bergerak itu, kemudian dimasukkan dalam plastik beserta kain pembekap. Mayat bayi kemudian disimpan di gudang rumahnya.
Keesokan harinya, menurut AKBP Lukman, pelaku membawa bungkusan plastik yang berisi mayat bayi itu ke rumah pacarnya di Dusun Dlopo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kepada pacarnya, pelaku mengaku bayinya itu tewas terbentur saat dilahirkan.
"Pelaku ini mengaku ke pacaranya jika bayi lahir tapi terjatuh. Pelaku tidak menyampaikan bahwa bayi ini dibekap hingga tewas," papar Kapolres.
Akhirnya pasangan kekasih ini membawa bayi malang itu untuk dikuburkan. Warga yang curiga dengan kematian bayi, kemudian melaporkan pasangan kekasih ini ke pihak polisi. Dalam proses penyelidikan, polisi hanya menetapkan status tersangka pada NNF. Ia merupakan pelaku tunggal pembunuhan bayi tersebut. Sementara BP, pacarnya, ditetapkan sebagai saksi karena dianggap tidak terlibat dalam kasus pembunuhan, meski turut serta dalam upaya mengubur bayi yang sudah meninggal dunia.
Polisi berdalih, BP sebenarnya bersedia bertanggung jawab soal kehamilan NNF. Namun karena hubungan mereka tak direstui orang tua, niatnya mempersunting NNF kandas. Saat ini, NNF harus mendekam di balik jeruji tahanan di Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. NNF terancam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yusuf Saputro/hen)