Sumber :
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Ratusan Ojol Geruduk Balai Kota: Jalanan Jakarta Dibuat Pakai Uang Rakyat, Masa Disuruh Bayar Lagi
Rabu, 8 Februari 2023 - 15:46 WIB
Nantinya saksi denda tersebut akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Sejauh ini, di dalam draft Raperda tersebut belum disebutkan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun kabar yang beredar tarif ERP di angka berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000. (agr/muu)