- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Ratusan Ojol Geruduk Balai Kota: Jalanan Jakarta Dibuat Pakai Uang Rakyat, Masa Disuruh Bayar Lagi
Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggeruduk Gedung Balai Kota DKI Jakarta atas tuntutan menolak kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalanan berbayar elektronik.
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, ratusan massa ini meramaikan gerbang utama Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 12.23 WIB.
Beberapa diantara mereka membawa sejumlah banner berwarna ungu yang bertuliskan tuntutan, bendera komunitas, flare, hingga bendera Indonesia.
Massa yang terdiri atas beberapa komunitas ojol ini meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mencopot kebijakan ERP yang dinilai merugikan masyarakat.
"Tolak ERP di jalanan Jakarta, karena itu merugikan masyarakat. Pemerintah tahu betul bahwasanya ERP diterapkan di jalan provinsi, tolong dikaji ulang untuk dibatalkan," teriak salah satu orator di atas mobil komando, Rabu (8/2/2023).
"Kami memohon kepada Pj Gubernur, anggota DPRD DKI Jakarta yang bijaksana. Jangan sampai salah menerapkan yang sekiranya merugikan untuk rakyat sendiri," tegas mereka.
Salah satu banner yang dibawa bertuliskan, "Kadishub Jakarta wajib menunjukkan naskah akademis atau kajian ilmiah lintas sektoral ERP solusi atasi kemacetan".
Puluhan petugas keamanan menjaga gerbang masuk Balai Kota DKI Jakarta.
"Jalanan di Jakarta ini dibuat pakai uang rakyat, masa disuruh bayar lagi. Ini namanya jahat!" teriak massa secara serentak.
Sebelumnya, Ramai diperbincangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, termaktub sejumlah sanksi jika pengguna jalan melanggar aturan tersebut.
Ada pun, sanksi pelanggar ERP tertuang di dalam Pasal 16 Ayat 1, di mana bagi pengendara motor baik roda empat dan dua akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
"Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi," bunyi Pasal 16 Ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Nantinya saksi denda tersebut akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Sejauh ini, di dalam draft Raperda tersebut belum disebutkan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun kabar yang beredar tarif ERP di angka berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000. (agr/muu)