- Antara
Kasus gagal Ginjal Akut, BPOM: Obat Sirop Praxion Lolos Pengujian dam Aman Dikonsumsi
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons terkait dugaan obat sirop bermerek Praxion menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Diketahui sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa Praxion aman untuk dikonsumsi. Kemudian, Praxion diduga dipalsukan hingga menyebabkan satu anak di DKI Jakarta meninggal dunia usai meminum obat tersebut.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan bahwa terkait dugaan pemalsuan obat Praxion, diperlukan investigasi lebih lanjut.
"Ini yang perlu diinvestigasi lebih lanjut tentunya, kita tidak bisa menyimpulkan apa-apa," kata Togi Junice saat konferensi pers, Rabu (8/2/2023).
Dia menjelaskan, investigasi juga diperlukan lantaran tujuh sampel obat Praxion dan bahan baku yang diuji BPOM di Laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional dinyatakan aman dikonsumsi sepanjang aturan pakai.
Dia memaparkan, ketujuh sampel tersebut yang diuji yakni sampel sirop obat sisa pasien, sampel sirop dari peredaran, dan sampel sirop dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.
Kemudian, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sampel sirop sisa obat pasien, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi, dan sampel sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor bets yang sama.
"Sampel dari sisa obat yang digunakan oleh pasien juga sudah diuji di laboratorium BPOM dan hasilnya memenuhi syarat. Nah kemungkinan-kemungkinan ini yang harus ditindaklanjuti lebih lanjut," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan produksi dan distribusi obat sirup merek Praxion. Diketahui, Praxion merupakan obat yang dikonsumsi oleh korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang meninggal dunia baru-baru ini.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulisnya.
Lebih lanjut, BPOM mengklaim telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien.
"Sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)," katanya.(rpi/ebs)