Tegar Putuhena, salah satu kuasa hukum korban gagal ginjal akut pada anak.
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

BPOM sebut Praxion Aman, Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak: Hobi Lempar Bola

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan kasus gagal ginjal akut pada Anak menanggapi pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut bahwa obat sirop merek Praxion aman dikonsumsi masyarakat.

Menurut Tegar Putuhena, salah satu kuasa hukum korban gagal ginjal akut, pernyataan BPOM tersebut merupakan bentuk lepas tangan BPOM menghadapi kasus ini. Bahkan, cenderung terlihat melempar bola kepada korban.

BPOM Victim Blaming

"Ini yang menjadi persoalan, ketika terjadi victim blaming, menyalahkan korban, dan ini bukan pertama kali yang dilakukan oleh BPOM. Kalau kita telusur ke belakang, itu sering sering sekali," ucap Tegar saat dihubungi tvonenews.com, Rabu (8/2/2023).

"Misalnya kejadian korban-korban tahun kemarin itu ada pernyataan bahwa 'makanya kalau mengkonsumsi obat jangan beli obat sembarangan, harus dengan resep dokter' ada pernyataan begitu," sambungnya.

Faktanya, menurut Tegar, semua korban yang ia dampingi itu mendapatkan obatnya berdasarkan resep dokter dan mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang resmi.

"Seakan korban yang salah, orang tua yang salah memberi asupan, jadi pandangannya seolah-olah dia benar, bahwa obat ini aman, tapi mana buktinya? apa jaminannya?," ujarnya.

Dia memandang, pola sikap BPOM ini dalam menghadapi kasus terus berulang tanpa solusi dan sanksi yang tepat.

"Ketika ada kejadian, coba lepas tangan kemudian buang bola, kemudian nanti apalagi alasan klisenya, kurang kewenangan, nanti alasan kurang anggaran, selalu pola itu yang diulang-ulang," terang dia.

Kemudian, dia menyoroti kejadian tahun 2022 yang merenggut nyawa 200 anak-anak akibat menderita gagal ginjal akut usai meminum obat yang mengandung zat berbahaya.



BPOM Buang Bola

"Tahun 2022 begitu, buang bola. Nah tahun 2023 juga arahnya kita lihat seperti itu lagi dengan alasan Pemerintah sudah menjalankan fungsinya dan ini kesalahan warga karena membeli obat sembarangan," kata Tegar.

Menurutnya, jika berbicara soal kesalahan masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi obat. Dia mempertanyakan, bagaimana bisa obat-obat yang tak layak dikonsumsi oleh manusia, bahkan mengandung racun itu dapat beredar di lingkungan masyarakat.

"Yang dulu juga kan begitu, dulu izin edarnya udah keluar berarti kan sudah proses pengujian. Artinya secara sistem pengawasan pre-marketnya itu sudah memenuhi standar BPOM obat-obat yang beredar di tahun 2022 yang ternyata itu mengandung racun. Nah sekarang juga bahasanya sama," papar Tegar.

"Untuk persoalan EG dan DEG di tahun 2022 itu beredar bebas saja, BPOM sampai sekarang gak ada tuh kita lihat mendapatkan sanksi atau teguran. Jangankan itu, meminta maaf saja kepada korban tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tegar mengaku menyesalkan BPOM yang menjelaskan kepada publik terkait metode-metode uji yang tidak menggunakan berbagai bahasa yang dapat dimengerti oleh masyarakat awam.

"Mungkin anggapan masyarakat awam terhadap bahasa-bahasa ilmiahnya yang kita tidak dapat mengerti itu bahwa oh BPOM itu sudah benar bekerja menguji di labotarium, bahwa benar obat itu sudah diuji. Padahal apa, prosedur itu hanya mereka yang mengerti. Kita tidak mengerti mereka itu bicara apa, target penjelasannya kan ke masyarakat awam," kata Tegar.

"Menyatakan bahwa ini BPOM sudah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, dan so far ini semua benar gitu kan, mereka mendorong supaya diinvestigasi dan membuka kemungkinan apakah ada penyebab lain diluar itu," tambahnya.

Dia menilai, BPOM enggan untuk mengakui kesalahannya. BPOM hanya merespons laporan kasus-kasus tanpa memitigasi bahayanya. Kata dia, semestinya BPOM mencegah agar korban tak berjatuhan lagi.

"Harusnya mereka, Pemerintah itu bisa menjamin bahwa setiap bahan atau obat yang beredar di masyarakat itu sudah pasti aman dikonsumsi dan tidak membahayakan nyawa," pungkasnya. (rpi/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral