- Tim tvOne
Polri Segera Lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Bripda HS Tersangka Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online
Jakarta, tvOnenews.com – Bripda HS, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), akan segera menerima sanksi.
Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Tersangka Bripda HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.
Awal mula, Polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut Aswin menjelaskan, Densus 88 Antiteror Polri menyerahkan penanganan proses hukum selanjutnya kepada pihak Polda Metro Jaya dan mendukung transparansi penyidikan.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” tukasnya.
Sebelumnya, Polisi menanggapi isu Bripka HS pembunuh driver taksi online dalam pengaruh alkohol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andiko menjelaskan saat ini belum dapat dibuktikan isu tersebut. Serangkaian proses penyelidikan kasus pembunuhan ini harus dibuktikan dengan metode saintifik.
"Di awal dengan datangnya Polri ke TKP dari Polres Metro Depok melibatkan inafis tentu evidence yang didapat dari olah TKP kemudian dilakukan secara scientific, kita tunggu hasilnya proses masih berlangsung," katanya dalam konferensi pers, Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut Trunoyudo mengkonfirmasi apakah kasus pembunuhan ini didorong karena motif utang, dia belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.
"Saya sebutkan proses ini masih berjalan terus. Tentu dinamika proses penyidikan dengan alat bukti dilakukan analisis nanti kita tunggu bagaimana dengan perkembangan proses penyidikan ini. Termasuk terkait dengan motif dari pelaku," tegasnya.
Sebelumnya seorang sopir taksi daring SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023).
Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. (pmj/ade)