- Julio Trisaputra/tvOne
Hendra Kurniawan Cs Giliran Hadapi Sidang Duplik Kasus Tewasnya Brigadir J di PN Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Hendra Kurniawan Cs menghadapi agenda sidang duplik atau tanggapan atas replik penuntut umum, Kamis (9/2/2023).
"Agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa," tulis laman SIPP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.
Jaksa menilai pleidoi yang diberikan terdakwa Hendra Kurniawan bahkan hanya sekedar perjalanan karier, bukan soal tuntutan.
Adapun, dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar menghukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, jaksa dalam tuntutan kepada Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim menghukum dengan satu tahun penjara.