- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Nah, Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Tolak Klaim Jaksa soal Kejujuran saat Bacakan Duplik
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso mengatakan pihaknya menolak klaim jaksa penuntut umum soal kejujuran yang tak diungkap sejak awal.
Menurut dia, Arif Rachman Arifin telah berperan besar sejak awal dengan jujur dan menyalin isi DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Marcella ketika membacakan duplik atas replik dari penuntut umum terkait perkara obtruction of justice atau perintangan penyidikan, tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin sudah disampaikan sedari awal bahkan sebelum dimulainya penyidikan laporan polisi pada 9 Agustus 2022," kata Marcella di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).
Marcella mengatakan kejujuran Arif Rachman Arifin tersebut berupa pengungkapan isi rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.
Sebelumnya, dia menanggapi klaim jaksa yang menyebut kliennya tidak jujur sedari awal dalam isi replik yang telah dibacakan di persidangan.
"Dalam replik, jaksa menyatakan kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas peminta kejujuran. Kejujuran juga merupakan pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," tambahnya.
Menurut dia, Arif Rachman Arifin telah jujur hingga mengungkap perkara obstruction of justice.
Dia mengatakan Atif membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain itu, Marcela mengungkapkan Arif telah menyerahkan rekaman CCTV vital yang menunjukkan keberadaan Brigadir J.
"Yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada saksi Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di Komplek Polri Duren Tiga nomor 46," imbuhnya. (lpk/ree)