Suasana Persidangan Kasus Obstruction of Justice, terdakwa Arif Rahman, dalam sidang agenda Duplik.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Siasat Arif Rachman di Pembelaan Terakhir, Majelis Hakim Bakal Vonis 23 Februari 2023

Kamis, 9 Februari 2023 - 14:47 WIB

Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin melakukan siasat pembelaan terakhir melalui duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penasihat hukum Arif Rachman Arifin membacakan duplik yang mana menolak semua replik jaksa, dan meminta majelis hakim agar mengesampingkan tuntutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantas mengagendakan tuntutan atau vonis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin pada 23 Februari 2023.

"Putusan akan kami bacakan nanti di tanggal 23 Februari 2023," kata Hakim Akhmad Suhel di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).

Dia mengatakan agenda putusan tersebut bakal dijadwalkan sedari pagi pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (lpk/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral