- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Sidang Putusan Vonis Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Digelar 23 Februari
Jakarta - Terdakwa Agus Nurpatria usai membacakan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait pembelaan atau pleidoi perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tim penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria meminta majelis hakim agar mengesampingkan tuntutan dan replik jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Suhel mengagendakan sidang tuntutan atau vonis terhadap terdakwa Agus Nurpatria dua pekan ke depan.
"Baik. Selanjutnya kami agendakan putusan pada Kamis, 23 Februari 2023," kata Akhmad Suhel di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, jaksa pentut umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut jaksa, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabrat.
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua Pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/ebs)