Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.
Sumber :
  • ANTARA

Oknum Densus 88 Ternyata Terlilit Utang hingga Ratusan Juta, Ini Nilainya

Jumat, 10 Februari 2023 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa Bripda Hari Sitanggang oknum anggota Densus 88 yang membunuh driver ojek online memiliki utang senilai Rp900 Juta.  

"(Betul punya utang Rp900 juta) Betul," ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (9/2/2023).

Aswin pun menjelaskan bahwa utang anggota Densus 88 Bripda HS tersebut terdapat pada sejumlah perusahaan bank hingga perorangan. 

"(Utang ke bank atau perorangan) keduanya," katanya. 

Kombes Aswin menyebut, Bripda HS kerap kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, bahkan sesama anggota kepolisian. 

"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran diantaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri dan melakukan penipuan terhadap masyarakat," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/2/2023).

Tak hanya itu, Aswin juga menyebut anak buahnya itu sering bermain judi, sampai meminjam uang kepada rekan-rekannya. 

Dia juga mengatakan Bripda HS memiliki utang yang sangat besar. 

"(Bripda HS) melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat utang pribadi yg sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," katanya. 

Pihak Aswin mendukung berbagai penyidikan yang dilakukan terhadap Bripda HS. 

Densus 88, lanjut dia, juga sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran, menangkap serta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya. 

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal dimana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," tutur Aswin.(viva/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral