- Antara
KPK Bantah Isu Pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri Terkait Kasus Formula E
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu surat rekomendasi pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri karena penanganan laporan dugaan korupsi Balapan Mobil Listrik Formula E.
“Kami peroleh ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (10/02/2023).
Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itulah yang mendasari KPK mengusulkan kenaikan jabatan bagi Karyoto dan Endar Priantoro karena KPK menilai keduanya memerlukan pengembangan karier di institusi asal.
Mekanisme tersebut dinilai wajar. Sehingga, KPK mengklaim dasar pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara tak berkaitan dengan Formula E.
"Didasari karena perlu ada pengembangan karier dari setiap pegawai negeri yang di pekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," jelas Ali.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Karyoto dan Endar Priantoro untuk ditarik kembali ke Polri.
Adapun keduanya ditarik untuk mendapatkan promosi kenaikan jabatan di institusi Polri. Menurut Sigit, surat rekomendasi tersebut memang telah diterimanya. (mhs/ree)