- tim tvone
Ban Serep
DI HARI hari ini kita dibuat sangat serius terhadap perkara calon wakil presiden. Kita mudah melengos jika diajak bicara siapa yang akan mewakili kita di Dewan Perwakilan Rakyat. Apa prestasi-prestasi, juga kenapa ia harus kita perjuangkan untuk dipilih.
Bisa dibilang kita lebih ribut bicara siapa pendamping dan bukan siapa yang layak memimpin negeri ini (presiden).
Bahkan, sebuah gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh partai pendukung penguasa—publik sebenarnya punya dugaan sahih tentang tujuan uji materi diajukan: Gibran Rakabuming Raka, putra sulung sang Presiden Jokowi telah dipinang sebagai pendamping bakal calon presiden, namun terhalang aturan hukum karena belum memenuhi batas usia minimal capres dan cawapres.
(Gibran Rakabuming Raka. Sumber: tim tvonenews/Julio)
Gugatan soal usia memang ditolak MK, toh selalu ada jalan lain. Mahkamah Konstitusi lalu mengabulkan sebagian gugatan lainnya. MK menerbitkan putusan dengan sejumlah anak kalimat lanjutan yang tak lazim:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Keputusan diambil dengan suara tidak bulat. Dua hakim MK dalam pernyataan pendapat berbeda (dissenting opinion) menyebut sejumlah kejanggalan. “Aneh, luar biasa, di luar nalar,” ujar Saldi Isra, salah satu hakim MK yang mengaku untuk pertama kalinya selama jadi hakim mengalami perubahan putusan yang sangat cepat.