- tim tvonenews
Robohnya Pilar-Pilar Reformasi
ENTAH apa yang tengah terjadi dengan Republik hingga dalam satu bulan ada dua ‘gempa’ hukum yang bikin hati rakyat masygul.
Dua pilar hukum paling penting di era reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpuruk hingga dasar terendah, pemimpinnya dicopot karena pelanggaran etika berat dan dugaan pelanggaran pidana secara bersamaan.
Yang pertama kita tahu, Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi dijadikan hakim non palu dalam kasus sengketa pemilu karena ikut mengadili norma hukum yang menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. Ini sekaligus menjadi pembuka pintu terjadinya politik dinasti dalam kancah pemilihan presiden 2024.
Politik berdasarkan keturunan darah itu, selain sangat purba, primitif juga mengkhianati cita-cita reformasi.
Dan yang kedua adalah pemandangan yang kita lihat pertengahan pekan lalu: Firli Bahuri, saat itu Ketua KPK, lembaga yang bermaksud memberantas korupsi, menutupi wajahnya dengan tas ketika melewati kerumunan wartawan yang menunggu pernyataannya setelah jalani pemeriksaan, persis seperti yang kerap dilakukan koruptor setelah jalani pemeriksaan di KPK. Belakangan Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Tak ada yang lebih membuat miris, selain pemimpin lembaga antirasuah disidik oleh polisi karena terjerat kasus korupsi. Yang paling membuat gundah adalah dua lembaga yang lahir dari rahim reformasi, justru melupakan cita cita agung reformasi yang sebenarnya baru terjadi 25 tahun lalu.
Kita sebagai rakyat sebenarnya paham sejak awal lembaga sepenting KPK tak pantas dipimpin Firli Bahuri. Ia sudah lama memiliki sejumlah catatan kelabu dalam penegakan hukum.
Sejak 2020 ia sudah dilaporkan melakukan banyak pelanggaran etika. Firli dilaporkan menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dari Palembang menuju Baturaja, pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, dan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertemuan dengan orang yang tengah berperkara pun bukan hanya dengan Syahrul Yasin Limpo.
Pada 2018, ketika masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dia juga bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi yang sedang diselidiki dalam kasus dugaan korupsi. Namun, kita tahu toh akhirnya dalam proses pemilihan pemimpin KPK, Presiden dan DPR mengabaikan cacat-cacat tersebut.
Pada akhirnya Firli tak bisa berkelit dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Saksi-saksi kunci bersuara merdu pada Firli, termasuk Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, soal adanya penyerahan uang dalam beberapa kesempatan, termasuk di lapangan bulu tangkis, Tanki, Jakarta Pusat dan di kediaman pribadi di Jalan Kertanegara.
Di bawah Firli, ‘pendisiplinan’ ala ASN pun dilakukan. Pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang wajib mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan. Kita ingat, untuk proses “aneh” ini ada 75 penyidik senior, termasuk Novel Baswedan harus tersingkir dari lembaga yang mereka bangun dari awal.
Tak ada budaya saling kritik, termasuk pada pimpinan yang sebelumnya pernah dilembagakan dengan baik di KPK. Dengan ini feodalisme, klik, dan nepotisme jadi hidup. Istri Firli misalnya membuat Mars dan Himne KPK yang dinyanyikan pada setiap acara resmi.
Seperti pada lembaga negara lain, badan pengawas pun terasa menjadi sekedar hiasan atau ‘prosedural’ semata. Pemimpin-pemimpin KPK silih berganti dilaporkan ke Dewan Pengawas, tapi tak ada sanksi-sanksi yang tegas.
Padahal, seperti yang pernah kita tahu, ada masa KPK begitu disegani sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Belum pernah ada dalam sejarah Republik Indonesia lembaga hukum yang superbody, memiliki fungsi peyidikan, penuntutan hingga pengadilan sekaligus dalam satu atap. Pada lembaga yang dibentuk sebagai amanah reformasi itu, orang-orang terbaik dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan kaum professional juga berkumpul.
Pada 2003 di awal pendirian, KPK juga membawa budaya baru dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan budaya birokrasi. Saat itu banyak anak anak muda yang telah sukses berkiprah di luar negeri dengan gaji besar, mau kembali ke tanah air karena ‘panggilan’ memberi sumbangsih pada tanah air dan bekerja di KPK.
Virus birokratisme, feodalisme, krisis etika belum tampak.
Banyak penyidik pulang hingga dini hari usai investigasi dari lapangan dengan riang gembira. Mereka bercanda sambil berjalan di selasar depan Gedung Merah Putih tanpa memperdulikan kelelahan atau resiko lainnya. Seorang rekan yang bekerja di bagian umum di KPK pernah bercerita, di awal-awal ia sangat sulit jika ingin mematikan lampu ruang penyidik karena jam berapapun selalu ada anak-anak muda yang masih bekerja.
Saat itu mereka bangga dengan sokongan sangat besar dari aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik bisa menyadap tanpa izin penyadapan, mengusut korupsi menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensic pada banyak kasus korupsi.
Walhasil, tingkat kepercayaan masyarakat di awal-awal pembentukan terhadap KPK sangat tinggi dibandingkan dengan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum lainnya. Tak jarang publik datang langsung ke KPK melakukan dukungan, pembelaan dari upaya upaya pengancaman, penggembosan KPK baik dari koruptor, DPR atapun Presiden.
Sudah terang Presiden Jokowi lah yang “membunuh” marwah KPK.
Alih alih memperkuat KPK karena korupsi harusnya tetap dipandang sebagai kejahatan luar biasa, dengan bantuan koalisi gemuknya di DPR, Jokowi justru merevisi UU Pemberantasan Korupsi yang membuat KPK kehilangan taji.
Sebenarnya, jika Jokowi mau, sebagai kepala negara saat ini ia bisa memanggil tokoh tokoh nasional, mengajak bicara dari hati ke hati soal senjakala hukum yang tengah terjadi.
Selanjutnya ia bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk mengambalikan Undang Undang Anti Korupsi yang lama. Tapi, sekali lagi, itu jika Jokowi mau dikenang sebagai presiden anti-korupsi. Presiden Jokowi pasti tak ingin dikenang sebagai pemimpin yang membiarkan dua benteng keadilan yang lahir dari rahim reformasi mati suri pada era pemerintahannya. (Ecep Suwardaniyasa Muslimin)