Ilustrasi - Pendaftaran Merek Dagang.
Sumber :
  • ist

May Day, Kesadaran Merek Dagang dan Perlindungan Tenaga Kerja

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:06 WIB

Selain itu, perlindungan hukum bagi pemilik merek merupakan kewajiban negara agar merek mereka tidak dicuri orang lain.
 
“Dengan pengusaha yang beritikad baik dan dapat perlindungan hukum dari negara, maka dunia usaha yang beradab akan tercipta. Manusia akan menjalani hakikatnya sebagai individu yang bekerja untuk meningkatkan taraf kehidupannya, tidak lagi menjadi tameng para pengusaha yang tak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sengketa Merek dan Ketenagakerjaan

Sengketa merek dagang memang marak terjadi, misalnya yang terjadi pada Polo by Ralph Lauren, pada akhirnya berujung pada demonstrasi karyawan PT PRLI.
 
Juliane Sari Manurung dari Fusion Law, kuasa hukum yang mewakili Mohindar pada saat pengajuan Gugatan Pembatalan Merek sampai dengan tahap PK mengomentari perihal tersebut, bahwa ada gugatan pembatalan merek atas dasar iktikad tidak baik dari suatu pengusaha sehingga merek-merek pengusaha tersebut dibatalkan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum merek--yang mana putusannya konsisten dari tingkat pertama sampai peninjauan kembali. 

Ia juga mengomentari dari sudut pandang iktikad tidak baik merek, di mana  terindikasi bahwa ada seorang pengusaha yang “membenarkan” pelanggaran hak kekayaan intelektual dan berlindung di balik isu tenaga kerja, seperti PHK karyawan.

Kenyataannya, pihak tersebut berbisnis atas nama anak perusahaannya yang sudah berulang kali digugat di pengadilan hubungan industrial karena tidak membayar gaji karyawan jauh sebelum gugatan pembatalan merek diajukan. 

Hal ini mengindikasikan bahwa PHK karyawan bukan karena perkara merek, namun setidaknya sejak bulan April 2020 sudah tidak membayar gaji sehingga ada 48 orang karyawan menggugat ke pengadilan hubungan industrial dalam satu gugatan dan ini bukanlah gugatan satu-satunya.

Dalam Undang-Undang Merek diatur bahwa itikad tidak baik adalah jika pemohon merek sudah mengetahui pada saat mengajukan pendaftaran merek bahwa merek yang didaftarkannya memiliki persamaan atau identik dengan merek pihak lain.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral