Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju.
Sumber :
  • Kemenkominfo

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:06 WIB

Terakhir atau kelima, hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilaksankan secara sinergis, dan diatur oleh Peraturan Presiden. LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya. 

Wacana 40 Kementerian

Jika merujuk data penjelasan Undang-undang yang penulis jelaskan tadi, maka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah mendalam.

Selain itu, diperlukan pula perubahan Undang-undang karena jumlah kementerian maksimal 34, terlebih dahulu sudah diatur tegas di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Selain itu, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga juga harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai penambahan kementerian justru menambah persoalan efisiensi.

Penulis angkat topi untuk reaksi menarik yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi penyusunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029.

Ma'ruf Amin memberi nasihat terhadap Prabowo, bahwa berdasarkan pengalaman pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dengan 34 kementerian, sudah lebih dari cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintah. -Tabik-

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral