- tim tvonenews
Nostalgia Purwokerto & Pendidikan Komersial
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 juncto PP nomor 8 tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH, universitas atau perguruan tinggi negeri dibolehkan mencari pendanaan dari dua sumber, APBN dan selain APBN.
Bermodal aturan ini PTNBH diberi ruang seluas luasnya untuk menggali sumber pendanaan selain dari APBN. Di tangan pengelola kampus yang pendek akal, cara paling mudah adalah dengan terus memperbesar kuota untuk jalur mandiri.
Kita tahu jalur ini adalah lumbung uang PTN karena sering digunakan pengelola kampus negeri untuk mengeruk uang dari mahasiswa baru. Dengan dalih uang sumbangan pendidikan dan biaya perawatan fasilitas kampus, deal uang pangkal hingga uang kuliah dilakukan sejak awal, sebagai salah satu syarat penerimaan. Bukan rahasia lagi siapa yang bisa memberi jaminan “uang sumbangan” dan uang kuliah lebih tinggi akan lebih besar diterima di PTN tersebut.
(Caption: Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar sempat dipolisikan gara-gara kritik UKT di kampusnya)
Berjalan tanpa pengawasan dari Kementerian Pendidikan, jalur ini bahkan terbukti jadi ladang korupsi baru. Kita ingat seorang mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), beserta sejumlah pejabat lain divonis penjara di kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila.
Fakta ini ternyata belum lah cukup untuk mengevaluasi praktek “mencari uang” dari orang tua peserta didik. Dengan status PTNBH, rektor dan pengelola kampus bisa mengatur keuangan kampus secara mandiri. Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikerek semakin tinggi.