- ANTARA
Temuan Mengejutkan! Pemprov DKI Berani Benahi Aturan Administrasi Kependudukan: Satu Alamat Rumah Maksimal Tiga KK
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan sejumlah masalah terkait administrasi kependudukan (adminduk) di wilayahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menuturkan pihaknya membenahi adminduk di antaranya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).
"(Untuk menyelesaikan adminduk) Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Joko Agus Setyono di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Dia menjelaskan pembatasan itu dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.
"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," jelasnya.
"Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," tambahnya.
Selain itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.