Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo.
Sumber :
  • IST

Tiba-tiba China Masuk Aceh Padahal Izin Pabrik Semen Baru Terkunci

Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:07 WIB

Kemudian ada PT Semen Padang, di Sumbar kapasitas 8 juta ton dan PT Semen Baturaja di Sumsel, 2,5 juta ton. Tambah Semen Padang di Dumai yang produksinya tidak besar. Belum lagi semen dari pabrik swasta nasional yang merambah Sumatera.

Moratorium

Ketua ASI Lilik Unggul Raharjo, menyebutkan, dalam perizinan berusaha industri semen via Online Single Submission (OSS) yang sekarang, sudah ada kebijakan moratorium investasi pabrik semen baru (terintegrasi). Sekarang tidak bisa diproses (terkunci di sistem) kecuali untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, walaupun belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Daftar Prioritas Investasi

"Perizinan berusaha via OSS per 31 Maret 2024 sudah terintegrasi secara elektronik  dengan izin lingkungan (Amdal),"kata dia. 

Industri semen dikategorikan resiko menengah tinggi sehingga, kata Lilik, dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko  dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS dan SIINas dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar. "Adapun Kementerian Perindustrian akan  melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan." 

Hal-hal lain, dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti Sertifikasi SNI wajib, TKDN, insentif keringanan fiskal, dan lainnya. Perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif (NIB dan Sertifikat Standar).

"Dengan demikian, jika PT Kobexindo Cement atau  Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukam permohonan perizinan via OSS, maka kedepannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Lilik. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral