Pojok KC - Kolase Demo penolakan Revisi UU Penyiaran.
Sumber :
  • tim tvonenews

Kenapa Takut Jurnalisme Investigasi?

Senin, 27 Mei 2024 - 15:20 WIB

JURNALISME investigasi, laporan media yang dibangun dengan semangat membuka kebenaran kepada publik sudah dipraktikan oleh pers sejak Republik Indonesia berusia sangat muda, kini entah kenapa dipersoalkan kembali. Pada 1950-an, misalnya koran Indonesia Raya membuat tulisan tulisan yang sangat kritis pada pemerintah Soekarno hingga koran ini lima kali dibredel dan Pemimpin Redaksinya Mochtar Lubis berkali kali masuk penjara, kita tak pernah mendengar genre jurnalistik ini dilarang penguasa. 

Kini kita tersengat, kerja kerja kewartawanan yang hanya ingin melaporkan sesuatu sebagai mana adanya bagian dari ikhtiar media membantu publik memilah informasi yang sahih akan dilarang ditayangkan di stasiun televisi

Sebabnya adalah draft Rancangan Undang Undang Penyiaran yang bakal diusulkan DPR untuk dibahas bersama pemerintah ternyata ada tendensi untuk pembungkaman kemerdekaan pers secara terang benderang. Setidaknya ada tiga pasal yang disorot karena mengangkangi kebebasan pers. Pertama, larangan penayangan produk eksklusif hasil jurnalisme investigasi yang  tertulis dalam pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

Kedua, RUU Penyiaran berisi anasir kriminalisasi pada wartawan. Dengan gamblang ancaman tersebut muncul dari pasal 50 B ayat (2) huruf k yang bisa menjadi pasal multitafsir lantaran mengatur penayangan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme. 

Ketiga, RUU Penyiaran seperti ingin melepaskan penyiaran dari ranah jurnalistik. RUU ini misalnya menghilangkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari konsiderans atau pertimbangannya. Televisi lalu hanya dilihat sebagai entitas penyiaran, tak ada kesadaran dari pembuat pasal bahwa penyiaran dan jurnalisme pada galibnya saling bertaut dan berimpit.Misalnya, ada pasal 8A ayat (1) huruf Q bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik bukan lagi di Dewan Pers melainkan lewat Komisi Penyiaran Indonesia. Padahal, sudah jelas seperti diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, sengketa akibat pemberitaan bukan melalui mekanisme hukum pidana. Apakah dengan ini, akan banyak insan pers berguguran setelah Dewan Pers tak lagi dilibatkan? 

Banyak sekali lubang-lubang yang dibiarkan abu abu. Ada keinginan mempertahankan  kebebasan pers, tetapi melarang penayangan jurnalisme investigasi, ingin melibatkan masyarakat dalam industri penyiaran, tapi kerja kerja jurnalistik sebagai bagian kontrol publik pada negara justru dilarang. 

Sejauh ini alasan dibalik aturan “aneh” tersebut adalah disebut untuk menghindari monopoli wartawan dan kelompok media tertentu mengungkap sejumlah penyelewengan. Jurnalisme investigasi juga dianggap dapat mempengaruhi opini publik  atas penyidikan suatu perkara yang tengah dilakukan aparat hukum. 

Sebuah argumen yang rabun pengetahuan. Pasalnya, makna jurnalisme investigasi justru sebagai pengawas tiga pilar lembaga negera, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers jelas bukan corong saja, media adalah anjing penjaga (watchdog) tiga pilar itu.  

Bukankah tanpa aturan yang membatasi saja, kerja jurnalisme investigasi sudah sangat sedikit penganut dan pendukungnya. Jurnalisme investigasi kini hanya dilakukan oleh wartawan wartawan “kerap kepala” karena penuh risiko.

Saya pernah berminggu minggu tinggal di hutan Kalimantan untuk menguak sindikat pembalakan liar yang dibekingi orang kuat di tingkat nasional dan lokal. Menemui puluhan narasumber kunci yang lokasinya saling berjauhan di tengah infrastruktur angkutan yang seadanya. Belum lagi keselamatan diri terancam oleh preman preman yang sewaktu waktu bisa menghadang. Sambil menelusuri distribusi kayu illegal yang dikirim lewat sungai, saya juga tetap harus berpindah pindah tempat tinggal agar tak terendus sindikat.  

Begitulah, jikapun informasi yang tersebunyi tersebut bisa diungkap, biasanya ada ekses gugatan hukum. Pemimpin Redaksi media yang masih mengamalkan jurnalisme investigasi akan rajin mendatangi kantor polisi untuk jalani pemeriksaan. 

Jadi percayalah, karena risiko yang bejibun itu, media sudah membentengi diri agar tidak “konyol”. Media akan memperkuat penggalian bahan berita di lapangan, chek and recheck, menjaga keseimbangan berita dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. 

Pembuat draft RUU Penyiaran agaknya tak paham praktik jurnalisme investigasi bisa dilakukan siapa saja saat ini tanpa terkait dengan kelompok media tertentu. Kita punya Bondan Winarno yang secara partikelir pernah melakukan jurnalime investigasi justru setelah ia bukan lagi seorang wartawan. Dengan biaya sendiri ia membuktikan praktik penipuan investasi tambang emas di Busang, Kalimantan Timur. 

Motivasi Bondan selain karena banyak kejanggalan (melonjak tak normalnya harga saham Bre X, perusahaan tambang yang mengeksplorasi tambang emas di Busang) juga ingin menyelamatkan muka Indonesia di dunia internasional. “Kasus ini membuat malu Indonesia. Ada ratusan guru di Kanada yang kehilangan asuransi pensiunnya karena bujukan investasi Bre X,” ujar Bondan seperti dikutip dari buku Bre X: Sebungkah Emas di Kaki Pelangi. 

Bondan juga mengalami semua kesulitan terberat dalam menegakkan jurnalisme investigasi: ancaman fisik dan gugatan hukum. Ia misalnya digugat oleh Mantan Menteri Pertambangan Energi era Orde Baru IB Sudjana. Namun dengan jurnalisme standar dan disiplin verifikasi, Bondan bisa lolos dari jeratan hukum.

Alih alih melarang, draft RUU Penyiaran yang sebentar lagi akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah harusnya justru menguatkan laporan-laporan jurnalisme investigasi. Laporan tujuh media Indonesia yang tergabung dalam IndonesiaLeaks yang mengungkap tender dan penggunaan alat mata-mata Pegasus untuk mengawasi politisi, jurnalis hingga aktivis HAM misalnya harus didorong pengungkapannya lebih lanjut oleh penegak hukum. 

Atau misalnya investigasi Majalah Tempo soal perusahaan-perusahaan Indonesia menggenjot produksi nikel untuk digunakan di kendaraan listrik,  ternyata ditambang tanpa izin.  Material hasil tambang tanpa izin itu lalu dijual ke pabrik-pabrik pemrosesan dengan menggunakan dokumen dari perusahaan-perusahaan lain. Majalah Berita Mingguan yang menjadikan jurnalisme investigasi sebagai ciri khasnya melaporkan bahwa beberapa nama terkait dengan politisi dan pejabat teras kepolisian tercatat dalam akta kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut, meski baik perusahaan maupun pejabat kepolisian kemudian menyangkalnya. Liputan liputan semacam ini, meski pahit akan menyehatkan publik. 

Dan harus diingat, reformasi 1998 yang melahirkan kebebasan pers baru terjadi 26 tahun lalu, kini kita seperti telah mengidap demensia sejarah. Kita jadi alpa sebenarnya untuk apa perlu ada kebebasan pers. Padahal, sudah terang jurnalisme ada untuk membangun kewargaan dan demokrasi. Dengan informasi yang bermutu (eksklusif) ada jutaan orang yang terberdayakan arus informasi penting, pada akhirnya terlibat langsung dalam menciptakan pemerintahan efektif, mengawal kehidupan politik, sosial dan ekonomi menjadi lebih baik.

Kecuali jika DPR dan Pemerintah ingin apa yang terjadi di Cekoslovakia saat pemerintahan otoriter di sana berkuasa terjadi di Indonesia. Saat itu di Swidnik, misalnya setiap malam pukul 19:30 ketika berita televisi pemerintah ditayangkan orang orang secara serempak berjalan jalan di taman sambil membawa anjing dan menggelar pesta bersama. Di kota Gdanks misalnya warga membalikan layar televisi ke jendela dengan layar menghadap ke jalan. Mereka seperti ingin menyampaikan pesan, kami tak sudi menonton, kami menolak kebenaran versi pemerintah. 
(Ecep Suwardaniyasa Muslimin)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral