- tim tvonenews
Judi Online & Negara yang Getas
NEGARA bisa melempem seperti kerupuk terciprat air, getas seperti karet gelang yang lapuk. Garis batas wilayah, demokrasi, kedaulatan negeri yang diagungkan itu ternyata bisa jadi mitos.
Memang bukan temuan baru, Thomas L Friedman, jurnalis peraih Pulitzer telah meramalkan ihwal masa depan bumi yang semakin “datar” dan terhubung dalam The World is Flat: The Globalized World in The Twenty-First Century ketika tembok Berlin runtuh dan perlahan Uni Eropa tersambung.
Sejak itu globalisasi disebut seperti mantra ajaib di abad yang baru berganti. Temuan temuan anyar di bidang teknologi informasi oleh Bill Gates, Steve Jobs dan Linus Torvald dengan Microsoft, Apple dan Linux lalu membuat bola dunia jadi gepeng dalam satu genggaman tangan.
Sayangnya, globalisasi –yang didorong oleh teknolgi digital-- di negara lain dilekatkan dengan kreativitas, di Indonesia ditautkan dengan kekelaman.
Belum lama, negara lumpuh ketika Pusat Data Nasional Sementara 2 atau PDNS 2 pada 20 Juni 2024 diretas. Hacker dengan jitu menunjukan betapa rapuhnya keamanan ekonsistem digital nasional.
Setelah sekian lama negara pasrah, ironis kelompok peretas Brain Chapter menepati janjinya memberi kunci deskripsi data-data PDNS 2 yang diserang ransomware.
Kerapuhan yang sama terulang ketika negara menghadapi kejahatan trannasional, menggunakan algoritma dan kecerdasan buatan untuk menggiring warga dan pejabat Indonesia berduyun duyun bermain judi daring.
Di peristiwa yang terakhir ini, fakta fakta yang terkuak, buat kita mengelus dada. Dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) menemukan seribu lebih anggota legislatif melakukan judi daring.
Transaksi yang dilakukan oleh “yang terhormat wakil rakyat itu” bukan aktivitas “coba-coba”. Dari data yang diungkap, ada lebih dari 63 ribu kali dan perputaran uang perorang mencapai miliaran rupiah. Bahkan dari 63 ribu transaksi terdapat 7000 transaksi yang terkait anggota DPR.
Dunia digital membuat virus judi daring merambah hingga ke desa desa. Jawa Barat ada di posisi tertinggi dengan jumlah warga yang bermain mencapai 535.644 orang dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun, DKI Jakarta pada nomor dua dengan jumlah warga 238.568 orang dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun, Jawa Tengah posisi ketiga dengan 201.963 orang dengan nilai transaksi Rp 1,3 trliun, Jawa Timur 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp 1,05 triliun. Banten dengan 150.301 orang dengan nilai transaksi Rp 1,02 triliun.
Salah satu yang paling digemari di Indonesia adalah judi daring jenis slot, perputaran uangnya hingga Rp 800 triliun dalam beberapa tahun terakhir.
Dan yang paling membuat miris adalah adanya data 80 ribu pemain judi daring adalah anak di bawah 10 tahun, sementara ada 440 ribu orang yang berusia 10 tahun hingga 20 tahun. Tak terhitung kerusakan sosial yang diakibatkan praktek haram ini. Kejahatan jalanan marak, perceraian suami istri, depresi, hingga gantung diri.
Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, menemukan hampir 4 juta situs website judi online memakai situs domain pemerintahan .go.id. Dari 4 juta situs judi daring, salah satu yang paling digemari di Indonesia adalah judi daring jenis slot.
Belum lama di Mojokerto, Jawa Timur kita dikagetkan dengan peristiwa seorang istri yang kebetulan polisi wanita nekad membakar suaminya -yang juga polisi- hingga tewas karena diduga kecanduan judi daring. Sudah puluhan kali kejadian tipikal berulang: pembunuhan yg berlatar belakang kesulitan hidup akibat bermain judi daring.
Korban judi online ini agaknya tak sadar mereka dimanipulasi sedemikian rupa dengan perangkat kecerdasan buatan yang membaca perilaku saat bermain judi daring oleh sang bandar. Sialnya, kendali dan pelaku judi daring sulit diringkus karena mayoritas digerakkan dari luar Indonesia, seperti Kamboja dan Taiwan. Judi hanya salah satu dari kelindan kejahatan lain yang diorganisir sindikat internasional di sana, sejak narkoba, kejahatan seksual hingga perdagangan manusia.
Namun, tak lalu tanpa harapan karena Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Sayangnya, pemberantasan judi online baru sebatas menabuh gendering, belum benar benar berperang.
Misalnya, satgas saat ini hanya sibuk dengan korban, belum pada penegakan hukum. Pola penindakan ala pemadam kebakaran, sudah harus ditinggalkan.
Pemblokiran situs-situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan merazia jagat digital kita terbukti tidak pernah efektif. Sebuah akun judi misalnya sudah menautkan tiga akun lain jika akun utama itu diblokir Kominfo. Selain itu penindakan yang tambal sulam memakan biaya dan waktu sangat lama. Sementara ekses judi daring semakin meresahkan.
Pelaku dan bandar bandar yang sudah tertangkap, segera sita harta kekayaan dan hasil-hasil kejahatannya tanpa terkecuali. Tersangkakan pelaku dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penindakan “sapu jagat” harus dilakukan. Pelaku yang diduga menyamarkan harta kekayaan hasil perjudiannya bisa disangkakan dengan pasal 3, mereka yang menyembunyikan asal usul bisa dikenakan bisa diterapkan pasal 4, sementara untuk yang menerima, menggunakan dan turut menikmati harta kekayaan dari perjudian bisa ditindak dengan pasal 5.
PPATK juga bisa menghentikan sementara transaksi keuangan yang mencurigakan, sesuai pasal 44 ayat (1) Huruf j jo pasal 65 ayat (1) pada UU No 8/ 2010 tersebut. Pasalnya, dalam kejahatan trannasional yang pelakunya mengontrol transaksi keuangan dari negara lain, penegakan hukum harus berkejaran dengan upaya memindahtangankan atau menglihkan ke pihak lain.
Saran dari Muhammad Yusuf, Kepala PPATK 2011-2016 agar Satgas mau menimbang menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2023 tentang tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain juga layak ditindaklanjuti.
Dalam aturan ini, jika dalam waktu 30 hari setelah penyidik melakukan penyidikan atas laporan PPATK terkait transaksi yang dihentikan sementara itu tak ada pihak yang keberatan dan mengklaim sebagai pemiliknya, maka penyidik dapat langsung membawa berkas perkara itu ke pengadilan untuk dimohonkan dirampas untuk negara.
Dengan kata lain, tak sampai dua bulan, asset-asset dan harta diduga hasil judi daring dirampas negara, dan jika dikemudian hari jika pemilik harta bisa ditemukan, maka pemilik bisa dikenakan saksi pidana.
Demikan, hanya dengan tindakan cepat, publik bisa diyakinkan, bahwa pembentukan Satgas Judi Online ini bukanlah hanya “hobi” membentuk beragam Satuan Tugas Ad-Hoc (Sejak Satgas Covid 19, Satgas Perizinan Tambang, hingga Satgas Pungli dan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun) seperti yang sudah sudah.
Kita ingin negara segera aktif, hadir menghalangi kejahatan kejahatan yang melampui batas negara, sejak perdagangan manusia, pornografi, narkoba hingga yang terbaru judi online. Ketika batas meluruh, globalisasi jadi mantra baru, lalu modal dan orang bisa mengalir tanpa bisa dicegah, seperti yang diramalkan Thomas L Friedman, kita ingin yang datang bukanlah kejahatan dan kekelaman dengan segala bentuknya. Ecep Suwardaniyasa Muslimin