- Istimewa
Menimbang Urgensi Perubahan Wantimpres Menjadi DPA
Hal lain yang menarik adalah tentang eksistensinya yang akan berubah DPA kembali menjadi lembaga negara yang sejajar dengan cabang kekuasaan dalam negara lainnya, meskipun keberadaanya hanya diatur dalam UU. Dalam kontek itu secara teoritik sebagai lembaga negara harus jelas; bagaimana pengisian jabatannya, tugas dan wewenangnya, masa jabatanya, hubungan antar lembaga negara dan sumber wewenangnya. Sehingga ketika keinginan untuk menaikan 'derajat' dari Wantimpres menjadi DPA tidak 'menabrak' konstitusi.
Wantimpres, hari ini jumlahnya 9 (sembilan) orang terdiri dari berbagai latar belakang keahlian, sementara itu dalam rancangan revisi UU jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan Presiden tanpa melihat latar belakang keahlian ataupun pengalaman bernegara artinya dalam kontek ini lebih mempertimbangkan aspek akomodasi kepentingan Presiden bukan kelembagaan.
Usulan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006, dalam kontek politik hukum seyogyanya harus utuh komprehensif untuk kepentingan dan rute menuju cita-cita bangsa Indonesia mewujudkan negara demokratis yang adil dan makmur, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Jangan sampai syak wasangka yang berkembang oleh berbagai kalangan ini menjadi kenyataan akan niat dari revisi UU tersebut dilatar belakangi oleh bagi- bagi kekuasaan dan untuk kepentingan jabatan 'baru' pasca 20 Oktober 2024.
Sehingga, spirit pembentukan DPA harus dibarengi dengan penataan kelembagaan negara, evaluasi dan perbaikan sistem demokrasi yang hari ini super liberal dan meneguhkan kembali staat ide yang sesuai dengan geopolitik Indonesia. Maka, untuk itu diperlukan penjelasan yang utuh tentang politik hukum dan kenegaraan dari usulan revisi UU 19 Tahun 2006 yang mengubah Wantimpres menjadi DPA.(chm)