Lagu Lawas Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Diputar Lagi: Masalah Utama Malah Jadi Kabur.
Sumber :
  • Pertamina

Lagu Lawas Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Diputar Lagi: Masalah Utama Malah Jadi Kabur

Senin, 30 September 2024 - 21:30 WIB

Opini - Tuduhan monopoli terhadap PT Pertamina (Persero) dalam penyediaan avtur belakangan ini (kembali) menjadi sorotan publik.

Meski tuduhan miring tersebut adalah “lagu lawas” yang sering diputar ulang -setidaknya dalam 5-6 tahun terakhir-. 

Namun edukasi perihal bisnis avtur kepada masyarakat luas tetap perlu didengungkan agar tidak termakan isu negatif atau mengalami gagal paham atas kondisi aktual yang sedang terjadi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang pada 26 September 2024 kemarin telah mengeluarkan press release nomor 84/KPPU-PR/IX/2024 tentang penyelidikan terhadap anak usaha Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

PPN diduga melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan Avtur. Faktanya, pasar avtur di Indonesia bukanlah monopoli.

Lagu Lawas Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Diputar Lagi: Masalah Utama Malah Jadi Kabur
Sumber :
  • Pertamina

 

Selain Pertamina terdapat sejumlah perusahaan swasta yang mengantongi Izin Usaha Niaga Migas dengan Komoditas Avtur seperti PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo Raya (JV AirBP-AKR), dan PT Fajar Petro Indo.

Persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah. Jika ditelaah lebih dalam, tuduhan monopoli justru lebih mengarah pada upaya pengalihan isu dari masalah utama yang sedang dihadapi industri penerbangan nasional, yakni dugaan praktik kartel maskapai penerbangan dan beban pajak yang tinggi nan beragam.

Harga Kompetitif dan Rantai Pasok Kompleks

Dalam siaran pers tersebut KPPU secara gamblang menyatakan adalah sebuah fakta bahwa harga avtur yang dipasok Pertamina adalah tertinggi di Asia Tenggara. Tuduhan bahwa harga avtur Pertamina tertinggi di Asia Tenggara merupakan fitnah tak berdasar.

Pasalnya harga avtur Pertamina kompetitif dan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).

Penetapan harga juga mempertimbangkan demand volume atas frekuensi pergerakan pesawat dari tiap-tiap airport serta mempertimbangkan formula Mean of Plats Singapore (MoPS) yang menjadi patokan harga pasar terdekat.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral