- ANTARA
Pengamat: Polisi Jalankan Tugas di Wadas Sesuai Amanat Konstitusi
Jakarta - Pengamat kepolisian Irjen Pol. Purn. Sisno Adiwinoto memandang aparat polisi dan instansi terkait telah melaksanakan tugas dan kewajibannya di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.
"Menurut hemat saya, aparat kepolisian dan instansi terkait semuanya adalah 'kambing putih' yang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang," kata Sisno Adiwinoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Sisno, kasus di Wadas yang terjadi beberapa hari lalu saat sebagian orang mengkritisi dan membingkai cerita (framing) terkait dengan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia disebabkan oleh kurangnya pemahaman yang tepat dari masyarakat ataupun anggota polisi sendiri terhadap tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Polisi hadir di Desa Wadas dalam rangka pendampingan dan pengamanan petugas BPN, pihak BBWS Serayu Opak, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran lahan sekaligus inventarisasi tanaman serta apa pun yang ada di atas tanah lokasi proyek bendungan, bukan untuk pengepungan Desa Wadas," ujarnya.
Sisno pun memandang proyek bendungan tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional sehingga sesungguhnya merupakan tugas seluruh komponen masyarakat untuk menyukseskan pembangunannya.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas harkamtibmas, kata Sisno, anggota Polri bisa melaksanakan tindakan diskresi kepolisian sesuai dengan kewenangannya. Hal itu berarti anggota Polri bisa membuat parameter agar tidak terjadi benturan kontak fisik antara pihak kontra dan pro.
"Anggota Polri bisa bertindak selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab' yang diatur dalam KUHAP," ujar Sisno.