- Istimewa
Saatnya dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja
Dari kedua hal ini, BPJS Ketenagakerjaan sebagai “operator” Jamsosnaker perlu melakukan penyempurnaan proses bisnis internalnya untuk mengakomodir pola kepesertaan PU Pemerintah (pegawai Non ASN dan PPPK) dan Kepesertaan untuk pekerja rentan baik yang dibiayai dengan menggunakan dana APBD maupun dana CSR termasuk kepesertaan yang bersifat ad hoc seperti petugas penyelenggara pemilu, petugas sensus dan lain-lain.
Di samping itu juga untuk sektor pekerja PU dari usaha Mikro-Kecil dan pekerja informal.
Menuju Universal Coverage
Dengan perubahan kebijakan tersebut diharapkan dalam jangka pendek tercukupinya tata kelola penyelenggaraan Jamsosnaker yang lebih inklusif, sementara dalam jangka panjang bisa mempercepat proses universal coverage di BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada keraguan dari pihak manapun dalam pembiayaan kepesertaannya.
Dengan tata kelola yang baru ini, semua pihak akan lebih percaya diri dalam menganggarkan dana untuk iuran Jamsosnaker.
Dalam perubahan ini juga bisa dimaksimalkan untuk membangun ekosistem Jamsosnaker yang lebih komprehensif demi terwujudnya cita-cita Universal Coverage.
5 Desember 2024 merupakan ulang tahun ke-47 Jamsosnaker.
Semoga ini menjadi momentum yang paling berharga untuk berubah dan terus berbenah kearah yang lebih baik.
Penulis: H. Yayat Syariful Hidayat/Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan