Ilustrasi.
Sumber :
  • tim tvOne - Pexels

Lagi Viral, Debitur Tak Dapat Dipidanakan, Benarkah Demikian? 

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:47 WIB

Jakarta - Jagat maya sedang dihebohkan dengan pernyataan pengacara kondang Hotman Paris di akun instagram pribadinya. Hotman Paris menegaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan, soal kredit macet. Nasabah, kata dia, yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana.

Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS & Partners, Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan. 

“Hutang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses hutang dan pinjaman ada kesepakatan lain,” tegas Lucas menjawab pertanyaan wartawan merespon pernyataan pengacara kondang Hotman Paris soal kredit macet.

“Hutang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain. Jangan sampai ada kesan, bahwa hutang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tegas Lucas, Kamis (17/2/2022).

Lucas juga memandang, pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa Kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang tidak benar. 

“Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.

Lucas mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B. “Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral