Sumber :
- tim tvOne - Pexels
Lagi Viral, Debitur Tak Dapat Dipidanakan, Benarkah Demikian?
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:47 WIB
“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Nasabah yang memiliki kredit macet, bila dibawa ke meja hijau, lanjut Hotman, hakim tak bisa menjatuhkan vonis kepada nasabah. “Sekalipun kau dituntut ke pengadilan mengatakan menghukum si Donald membayar utang sekian, itu tak ada sanksi pidana. Murni perdata,” tambah Hotman. (ito)