- tvOne
Mengulas Wawancara Khusus Karni Ilyas Dengan Presiden Jokowi
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujarnya.
Celah Pasal 37 UUD 1945
Pasal 22 E UUD 1945 menggariskan pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan Pasal 7 membatasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dua periode, yang setiap periodenya berdurasi 5 tahun. Berdasar aturan itu, maka jabatan Jokowi akan berakhir tahun 2024 dan tidak bisa dipilih lagi.
Namun, untuk mengubah Pasal 22 E dan Pasal 7, memang ada salurannya. Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD. Pasal itu menegaskan UUD dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Secara eksplisit jalan itu sudah diterangkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Apalagi UUD 1945 sudah empat kali diamandemen sejak reformasi. Kolaborasi Presiden Jokowi dengan parlemen yang kursinya dikuasai oleh partai koalisi (yang setelah PAN bergabung dan Zulkifli Hasan dapat jatah Menteri Perdagangan bertambah besar) bisa melapangkan jalan amandemen terbatas pasal 22 E dan pasal 7 konstitusi.
Perubahan konstitusi dimungkinkan jika diusulkan 2/3 anggota MPR-RI. Jumlah anggota MPR RI terdiri 560 anggota DPR RI ditambah 136 anggota DPD. Ketua DPD boleh saja menolak, namun itu bukanlah suara semua anggota DPD, yang notabene mayoritas kader partai dengan atribusi lain.
Celah itulah yang disoroti hampir seluruh aktivis dan pakar hukum tata negara sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
Belakangan tanggapan Jokowi terbaru terhadap wacana "Presiden Tiga Periode" sudah melunak kalau kasar mengatakan justru happy. Padahal, jejak digital merekam pihak yang mewacanakan tiga periode punya motif tertentu mencari muka, menampar mukanya, dan hendak menjerumuskannya.
Tampaknya Jokowi sudah berdamai dengan pihak yang punya motif jahat dengan kehadirannya pada acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (28/8).
Memang dalam sambutannya pada momen itu Jokowi kembali menegaskan dirinya tak mungkin maju karena sesuai amanat konstitusi.
"Konstitusi tidak membolehkan. Sudah jelas itu. Saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat. Saya ulangi, saya akan taat konstitusi dan kehendak rakyat," tegasnya
Musra kabarnya akan berlangsung di 34 provinsi Indonesia dengan tema sekitar-sekitar itu, jabatan Presiden RI. Tampaknya, itu yang menjadi alasan Karni Ilyas menyinggung soal wacana jabatan Presiden 3 periode dalam wawancaranya. Selain soal kasus Ferdy Sambo, masalah gerilya orang dekat Jokowi yang terus mewacanakan tiga periode memiliki bobot nilai berita tinggi dan magnitude besar seperti halnya kasus "Polisi Tembak Polisi".
Sebab, dalam wawancara itu kita juga menemukan paradoksnya. Di satu sisi Presiden bilang sedang memikirkan penggunaan teknologi untuk melaksanakan rangkaian Pemilu yang intinya mengurangi kerumunan orang dan biaya besar terutama pada masa kampanye. Namun, pada saat bersamaan Presiden Jokowi menghadiri acara deklarasi Musra di Bandung.