- tim tvOne
Penembakan Ustaz dan Urgensi UU Perlindungan Pemuka Agama
Tangerang, Banten – Seseorang yang dianggap ustaz menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu (18/9) pukul 18.30 WIB di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kabupaten Tangerang. Pengamat menyarankan agar pemerintah lekas membuat Undang-Undang perlindungan terhadap pemuka agama.
“Setiap Warga Negara (WN) berhak hidup selamat sejahtera dan mendapat perlindungan negara. Negara, spesifik kepolisian, pun berkewajiban melindungi seluruh setiap WNnya. Namun memahami betapa pentingnya peran alim ulama dalam kehidupan masyarakat kita, maka sudah sepatutnya kita memiliki UU Perlindungan Pemuka Agama atau semacam itu,” Kata Reza Indragiri, Psikolog Forensik dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (19/9).
Korban yang diketahui bernama Armand (43) dan biasa disapa Ustaz Alex itu, dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.17 WIB dan kini telah dipindahkan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk kepentingan autopsi.
Dalam kasus itu, korban meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat luka tembak yang didapatkan korban dipinggang sebalah kanan.
Petugas Kepolisian Sektor Pinang, telah mengamankan satu buah proyektil peluru di lokasi kejadian.
Sejumlah saksi di lokasi setempat menyebutkan, bila korban terkena luka tembak yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan jaket ojek online.(ito/put)