- ANTARA
Hukuman Mati di Indonesia Langgar HAM?
“Hukum adalah perintah yang masuk akal, ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat dan dipromulgasikan”, demikianlah definisi mengenai hukum dari Thomas Aquinas.
Definisi ini tetaplah merupakan definisi yang lengkap, tetap actual, relevan dan tidak terbantahkan. Hukum merupakan perintah yang logis. Kalau ada hukum yang tidak logis, maka hukum itu bertentangan dengan eksistensinya sendiri. Kelogisan hukum itu dapat diverifikasikan dalam kalimat-kalimat yang tertuang dalam perumusan suatu tata aturan.
Lebih lanjut Thomas Aquinas merumuskan bahwa tujuan hukum adalah tidak lain dari kesejahteraan umum. Rakyat dalam suatu Negara haruslah menikmati kesejahteraan umum itu.
Pemerintah yang tidak menjamin rakyatnya menikmati kesejahteraan umum adalah Pemerintah yang mengkhianati mandat yang diembannya dan hal itu bertentangan dengan dirinya sendiri. Sebab Pemerintah haruslah melaksanakan roda jalannya suatu Negara demi kesejahteraan umum antara lain melalui hukum-hukumnya yang adil dan bijaksana.
Kesejahteraan umum selain merupakan tujuan adanya hukum, juga merupakan suatu prasyarat adanya masyarakat atau negara yang memperhatikan rakyatnya. Kesejahteraan umum itu meliputi, antara lain, keadilan, perdamaian, ketenteraman hidup, keamanan dan jaminan bagi warganya.
Thomas Aquinas menunjukkan betapa pentingnya hukum sebagai salah satu sarananya. Dalam rangka itu, hukum haruslah adil dan memperjuangkan keadilan. Hukum yang tidak adil bertentangan dengan hakikat hukum, dan haruslah diubah agar mencapai sasarannya, yakni kesejahteraan umum.
Landasan Hukum HAM
Landasan hukum Hak asasi Manusia merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok- pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD 1945 yaiu dalam pasal-pasalnya. Pasal 3 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menentukan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.