- ANTARA
Hukuman Mati di Indonesia Langgar HAM?
Dalam hal ini, penulis juga mempertanyakan sikap Polisi dan Jaksa yang menerapkan tuntutan yang berbeda standar dan diskriminatif dalam beberapa kasus tertentu, Jaksa menuntut mati terdakwanya. Penulis menengarai langkah Polisi dan Jaksa ini merupakan upaya untuk memulihkan citranya di tengah sorotan tajam masyarakat saat ini.
bahwa secara prinsipil, penerapan hukuman mati melanggar konstitusi dan prinsip dasar hak asasi manusia. Hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun.
Maka perlu ditegaskan bahwa menolak hukuman mati bukan berarti menolak penghukuman orang yang bersalah. Para terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan memang harus dihukum maksimal.
Namun, penghukuman tidak boleh menegasikan hak-hak mendasar dari individu. Untuk itu Pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan moratorium terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia.
Meluruskan Penolakan Hukuman Mati
Menjelang eksekusi terpidana mati Tibo cs, ada kelompok Ornop HAM menolak diberlakukannya hukuman mati terhadap siapapun di Indonesia. Penolakan hukuman mati tersebut berdasarkan prinsip-prinsip HAM Nasional dan Internasional sebagaimana yang juga terkandung dalam konstitusi 1945 yang menjamin hak hidup bagi semua warga negaranya.
Atas dasar itu, penolakan diberlakukannya hukuman mati atas semua kasus yang di vonis hukuman mati adalah penolakan yang murni berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan, hak asasi manusia dan konstitusi 1945.
Sejalan dengan itu, prinsip dijaminnya hak hidup atas semua warga negaranya yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun secara tegas dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara telah menjamin dalam Pasal 28 A Amandemen ke dua (2) bahwa : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dankehidupannya”.
Pasal 28 I ayat (1) UUD '45 (Amandemen Kedua) juga menjamin hal yang sama bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.