- tvOnenews.com/Rizki Amana
Bongkar Situs Judi Bola, Polri Dapati Aliran Uang Capai Ratusan Miliar Rupiah
tvOnenews.com - Sebanyak empat tersangka penyedia situs judi bola SBOTOP melalui website www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com diringkus Satgas Anti Mafia Bola Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keempat tersangka situs judi bola itu masing-masing berinisial S, DR, L, dan TRR.
Menurutnya situs judi bola itu memiliki pengikut sebanyak 43.000 akun member yang tersebar di Indonesia.
"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Listyo menuturkan Satgas Anti Mafia Bola Polri telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut yang diduga mengalir ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
Sementara, Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening Bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang hasil perjudian tersebut.
Menurutnya para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
"Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," kata Asep.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," kata Asep.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (raa/fan)