- ANTARA/AFP/DANIEL LEAL-OLIVAS
Divonis Bersalah, Dani Alves Dihukum Penjara 4,5 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman penjara empat setengah tahun, kepada mantan pemain Barcelona dan Timnas Brasil Dani Alves karena kasus pemerkosaan.
Dikutip dari France24, Kamis, Dani Alves telah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada seorang gadis di sebuah klub malam di Barcelona pada Agustus 2022 silam.
"Korban tidak menyetujuinya dan terdapat bukti bahwa, di luar kesaksian pelapor, pemerkosaan tersebut dapat dianggap terbukti," tulis pernyataan resmi pengadilan Barcelona.
"Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa secara tiba-tiba menarik pelapor, melemparkannya ke tanah dan melakukan penetrasi ke vaginanya sehingga tidak dapat bergerak, sedangkan pelapor mengatakan tidak dan ingin pergi," sambung pernyataan tersebut.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dani Alves untuk menjalani masa percobaan selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.
Pemegang tiga gelar Liga Champions bersama Barcelona itu juga dituntut membayar sebesar 150 ribu euro atau sekitar Rp 2,5 miliar sebagai bentuk kompensasi kepada korban.
Jaksa telah menyuarakan hukuman sembilan tahun penjara bagi pria berusia 40 tahun itu diikuti dengan masa percobaan 10 tahun.