Anggota Exco PSSI, Haruna Soemitro.
Sumber :
  • Antara

Jelang KLB, Haruna Soemitro Mundur dari Jabatan di PSSI DKI Jakarta

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:12 WIB

Jakarta -Keputusan mengejutkan diambil oleh Anggota Komite Eksekutif PSSI Haruna Soemitro yang mengundurkan diri dari posisi Plt Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta menjelang Kongres Luar Biasa (KLB)

"Melalui surat ini, saya mengajukan pengunduran diri saya sebagai Plt. Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta dan mengembalikan amanat tersebut kepada PSSI," tulis Haruna dalam surat yang juga ditembuskan kepada seluruh anggota Exco PSSI.

Dalam surat tersebut, Haruna menjelaskan poin-poin yang membuatnya resmi mengundurkan diri dari posisi Plt Asprov PSSI DKI Jakarta.

Berikut ini selengkapnya:

1. Tidak adanya koordinasi antara Komite Banding Pemilihan dengan Komite Pemilihan mengenai alasan Komite Pemilihan yang tidak meloloskan beberapa calon kandidat Komite Eksekutif dalam penentuan keputusan banding yang diambil oleh Komite Banding Pemilihan.

2. Prosedur Banding dalam tahapan pemilihan tidak dilakukan dengan tata cara yang benar, mengesampingkan pokok dari tahapan banding yaitu menghadirkan dan menerima saksi yang secara hukum secara tidak berkapasitas menjadi saksi representasi salah satu Pembanding serta tidak menghadirkan bukti bukti pembanding terhadap dokumen-dokumen yang menjadi Pokok perkara dalam tahapan banding.

3. Keputusan KBP yang meloloskan dua calon anggota Komite Eksekutif tanpa adanya bukti yang menguatkan dalil pembanding ataupun membantah keputusan Komite Pemilihan dan hanya berdasarkan keterangan saksi sangatlah tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif (Pasal 1905 KUHPerdata). Selain itu juga, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang tidak berhak mewakili perseroan karena bukanlah seorang anggota direksi dan tidak menyertakan buktiataupun keterangan bahwa direksi lainnya memang berhalangan hadir (Pasal 98 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

4. Keputusan KBP yang menerima surat dukungan yang tidak sah karena ditandatangani oleh bukan anggota Direksi, sangat bertentangan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Demikian surat pengunduran diri ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani rohani, sadar, tanpa paksaan dan atau ancaman dari pihak manapun atau situasi apapun. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih," tutup Haruna dalam surat yang ditandatanganinya langsung pada 27 Oktober 2022.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral