PSM Makassar Vs Dewa United.
Sumber :
  • Liga Indonesia Baru

Komisi Disiplin PSSI Raup Rp155juta dari Sanksi Denda Hingga Hukum Suporter PSM

Jumat, 14 Juli 2023 - 21:40 WIB

tvOnenews.com - Komisi Disiplin PSSI menggelar sidang untuk pelanggaran Liga 1 pekan kedua pada Kamis (13/7/2023).

Dari hasil sidang, Komdis PSSI meraih sanksi denda sebesar Rp155 juta rupiah.

Tidak hanya sanksi denda, Komdis pun akhirnya memberikan sanksi pada panitia pelaksana pertandingan dan suporter PSM Makassar.

Sanksi berlapis diberikan oleh Komdis PSSI pada PSM Makassar saat PSM menjamu Dewa United di Stadion BJ Habibie, Parepare, 8 Juli 2023.

PSM mendapatkan sanksi sebesar Rp25 juta serta penutupan sebagian tribun stadion selama satu pertandingan tuan rumah.

Sanksi denda tambahan pun diberikan sebesar Rp20 juta atas pelemparan yang terjadi di tribun antara PSM Fans dan CSM di tribun selatan.

Suporter PSM Makassar pun dilarang menonton pertandingan menggunakan atribut sebanyak lima pertandingan kandang baik untuk PSM Fans maupun CSM.

Pemain PSM, Erwin Gutawa mendapatkan larangan bertanding di dua laga serta denda Rp10 juta. Erwin dianggap menginjak bagian tubuh pemain lawan yang membuatnya mendapatkan kartu merah langsung.

Dari pertandingan yang sama, pemain Dewa United, Dimitris Kolovos pun mendapatkan sanksi denda Rp10 juta dan larangan pertandingan di tiga laga.

Hal ini pula yang membuat Kolovos absen di laga kontra Persib pada Jumat (14/7/2023).

Setelah sanksi panjang pada PSM dan Dewa United, Komdis PSSI pun turut memberikan sanksi pada Barito Putera saat bertandang ke kandang Persebaya pada 8 Juli 2023.

Barito Putera dianggap terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga laga mundur selama 97 detik. Hal ini membuat tim asuhan Rahmad Darmawan ini mendapatkan sanksi Rp50 juta.

Tim terakhir yang mendapatkan sanksi adalah Borneo FC. Dalam pertandingan melawan Bali United, 8 Juli 2023 kemarin.

Borneo FC mendapatkan sanksi denda Rp50 juta akibat lima pemain yang mendapatkan kartu kuning dalam pertandingan tersebut.

(hfp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral