- Kolase antara/Madura United
Profil Achsanul Qosasi, Pemilik Madura United Sekaligus Anggota BPK yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
tvOnenews.com - Penyisik Jaksa Angung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi seabgai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Nama Achsanul Qosasi tidak asing di dunia sepak bola Indonesia. Dia adalah presiden dari klub Liga 1, Madura United.
Pria kelahiran Sumenep, 57 tahun lalu ini mengakuisisi Madura United pada 2016 lalu. Madura United berada di bawah naungan PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB).
Kecintaannya pada sepak bola dan Madura membuatnya mengubah Madura United menjadi salah satu klub bergengsi di Indonesia.
Dia pun terhitung vokal dalam membangun sepak bola Indonesia seperti mengkritik keputusan wasit hingga federasi melalui akun sosial medianya.
Dia mempercayakan posisi direktur pada anaknya, Annisa Zhafarina Qosasi. Meski belum pernah meraih gelar juara, namun Madura United konsisten berada di papan atas Liga 1 setiap musimnya.
Madura United selalu disebut sebagai tim Samba Indonesia karena banyaknya pemain dan pelatih asal Brasil yang membela klub.
Achsanul pun pernah bergabung dengan PSSI sebagai bendahara federasi pada 2007-2011 lalu.
Jauh sebelum memiliki Madura United, pria lulusan Doktor dari Universitas Padjadjaran ini pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persija Selatan pada 2000-2013 lalu.
Kejagung Tetapkan Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat pagi.
"Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi disangka melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. (hfp)