- PSSI
Hasil Sidang Komdis PSSI: Duel Persik Vs PSM Berujung Denda Ratusan Juta Rupiah
1. Klub Bali United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bali United FC vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: Gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu di stadion
- Hukuman: sanksi denda Rp.25.000.000
2. Klub Bali United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bali United FC vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp.25.000.000
3. Klub Persik Kediri
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persik Kediri VS PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: Pelemparan kemasan air mineral yang dilakukan oleh penonton Persik Kediri di Tribun Selatan
- Hukuman: sanksi denda Rp.20.000.000
4. Klub Persik Kediri
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persik Kediri VS PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: Terdapat beberapa penonton Persik Kediri memasuki area lapangan
- Hukuman: sanksi denda Rp.50.000.000
5. Sdr. Muh Ardiansyah (Pemain Tim PSM Makassar)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persik Kediri VS PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan lemparan balasan ke arah penonton sehingga membuat penonton menjadi terprovokasi
- Hukuman: larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan; denda: Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 4 Januari 2024
1. Sdr. Mochamad Syahid Nur Ichsan (ofisial Persik Kediri)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persik Kediri vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan protes berlebihan dan mendorong perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak 4 (empat) pertandingan; denda Rp.50.000.000