- Istimewa
Pemain Kalteng Putra Dilaporkan dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Institusi Tidak Bisa Jadi Subjek Lapor
tvOnenews.com - Kapten Kalteng Putra, Shahar Ginanjar dan rekan satu klubnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi oleh manajemen Kalteng putra, buntut postingan di media instagram soal penunggakan gaji klub Liga 2, Kalteng Putra.
Berawal tidak dibayarnya gaji selama kurun 2-3 bulan para pemain Kalteng putra melakukan aksi mogok bertanding saat berhadapan dengan PSCS Cilacap dalam lanjutan pertandingan Liga 2 yang berlangsung pada 27 Januari lalu,
Kasus ini bermula dari unggahan surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah pemain Kalteng Putra di akun Instagram pada 22 Januari 2024 kemarin.
Dalam surat tersebut, para pemain menyatakan salah satunya jika manajemen klub tidak membayar gaji mereka maka mereka tidak akan melanjutkan pertandingan.
Pihak manajemen Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalteng dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ke-23 pemain tersebut akan dipanggil pada hari Rabu, 3 Februari 2024 untuk dilakukan penyelidikan.
Andreas Nahot Silitonga ditunjuk menjadi kuasa hukum khusus Shahar Ginanjar dan akan melakukan pembelaan. Pihaknya mengimbau para pemain untuk kooperatif dalam pemeriksaan di kepolisian.