- Dokumentasi tvOnenews.com
Terbukti Menganiaya Wasit di Liga 3 Sulsel, 6 Pelaku Akhirnya Ditahan Polisi
Enrekang, Sulsel - Polres Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan 6 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap wasit yang terjadi pada pertandingan Gasma Enrekang vs PS Nene Mallomo Sidrap, Jumat (24/12/2021) di Liga 3 Sulsel.
Pertandingan Liga 3 yang digelar di Stadion Bumi Massenrempulu Enrekang Jumat lalu tersebut ricuh dan berujung pada penganiayaan terhadap wasit. Penganiayaan dilakukan oleh pemain PS Nene Mallomo sehingga membuat wasit dilarikan kerumah sakit karena mengalami luka parah.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menyampaikan bahwa, para pelaku terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap wasit saat pertandingan tengah berlangsung.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sepuluh orang yang terdiri dari wasit, pemain, panitia penyelenggara dan PSSI kami menetapkan 6 orang tersangka masing atas nama Ilham Kelanu, Muhammad Arman, Ilham, Safwan, Muhammad Hamdan, dan Al Azahri," terang Kapolres Enrekang AKBP Andi Sanjaya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diamankan.
“Para pelaku dikenakan pasal 170 Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun tujuh bulan," tambah Andi Sanjaya.
Kasus pengeroyokan wasit terjadi saat pertandingan sedang berjalan antara Gasma Enrekang vs PS Nene Mallomo Sidrap. Saat itu Pemain PS Nene Mallomo melakukan protes keras kepada wasit yang berbuntut pada penganiayaan. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Masenrenpulu untuk mendapat perawatan intensif akibat luka-lukanya. (Joni Banne Tonapa/act)