Julius Raja (tengah) didampingi Kuasa Hukum Memberikan Keterangan dihadapan Awak Media.
Sumber :
  • Tim Tvone/Sri Gustina Hasan

Polemik Undangan Kongres Tahunan PSSI, Kodrat Shah Buka Suara

Selasa, 7 Juni 2022 - 13:02 WIB

Medan, Sumatera Utara - Polemik undangan kongres PSSI di Bandung kemarin sempat merebak, terkait kehadiran mantan pengurus lama PSMS Medan, Julius Raja akhirnya dijawab Kodrat Shah.

Melalui Kuasa Hukumnya Azhar Limbong SH, dirinya menjelaskan bahwa saat itu Kodrat Shah masih diakui PSSI sebagai CEO PSMS Medan.

Kendati dalam RUPS yang digelar sepihak, pada 25 Maret 2022, dirinya telah diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KIM).

"Walaupun dalam RUPS Kodrat diberhentikan sementara sebagai Direksi, namun PSSI masih mengakui Kodrat sebagai CEO. Undangan PSSI resmi ditujukan kepadanya," ujar Limbong didampingi kuasa hukum lainnya Wani Prabowo SH dan Guruh Syahputra SH. MH, dalam sesi temu pers, Senin ( 6/6/2022) petang, di salah satu cafe di Kota Medan.

Limbong menerangkan jika itu tertuang dalam undangan dengan nomor 1547/UDN/1052/IV/2022 Tanggal 26 April 2022 yang dikirimkan via email kepada Bapak Kodrat Shah, CEO PSMS Medan.

"Pak Kodrat dalam hal ini memberikan mandat kepada Julius Raja dan Fityan Hamdi untuk menghadiri kongres, Terkait adanya kabar miring yang menyebutkan kita merampas kursi pihak lain (melaksanakan RUPS) ini kita buktikan suratnya," tegas Limbong.

Dalam kesempatan yang sama Julius Raja ikut membenarkan. Bahwasanya, kehadirannya dalam kongres adalah sesuai mandat CEO yang diakui PSSI, Kodrat Shah.

"Bahwa dari pihak yang melaksanakan RUPS juga membuat dan mengirimkan surat mandat kepada PSSI, sehingga ada dua surat mandat dari PSMS yang masuk ke registrasi PSSI," terang pria yang akrab disapa King itu.

Saat itu sambung King, PSSI sebelum memutuskan mana yang sah, mengadakan rapat EXCO dengan Ketua Umum PSSI.

"Setelah mempelajari semua berkas-berkas yang masuk, maka pada 27 Mei 2022 diputuskan oleh PSSI utusan dari Kodrat Shah yang sah sebagai utusan yang resmi dan berhak mengikuti kongres PSSI," ujar King lagi.

Disinggung kembali mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Limbong coba menjelaskan.

Kisruh di tubuh KIM bilang Limbong, diawali dengan hadirnya SK dari Komisaris yang memberhentikan Kodrat Shah sebagai Direktur Utama.

"Pada 25 Maret diadakanlah RUPS. Agenda salah satunya memberi hak jawab kepada Kodrat Shah terkait pemberhentian sementara," ujar Limbong.

Dirinya pun mengaku keberatan untuk hadir karena lokasi RUPS digelar di aula Tengku Rizal Nurdin dan merupakan fasilitas publik.

"Sesuai AD/ART seharusnya RUPS digelar di tempat kedudukan di perseroan bukan sarana publik dan ini saja sudah melanggar," ucapnya lagi.

Selain itu Limbong dalam kesempatan itu menerangkan jika pihaknya tidak hadir sebagai perwakilan Kodrat Shah seperti yang disampaikan sejumlah pihak.

"Kita tidak hadir salam RUPS tersebut kita hanya mengantarkan surat keberatan dan penolakan hasil RUPS.

"RUPS yang dilaksanakan 25 Maret 2022 dianggap tidak ada atau tidak sah yang dilakukan oleh oknum notaris. Dikarenakan kedua pemegang saham tidak hadir dalam RUPS," tuturnya.

Bahkan bilang Limbong, sebagai pemegang saham 49 persen, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya meminta salinan akte atau foto kopi leges.

Namun, sampai sekarang tidak kunjung diberikan karena menurut si notaris adanya larangan oleh oknum kuasa hukum dengan mengirimkan surat kepadanya.

"Keterangan notaris yang menerangkan secara lisan bahwa notaris tersebut kena jebakan Batman, karena baru tahu keesokan harinya setelah membaca media mengenai ketidak akuran kedua pihak pemegang saham," ujar Limbong.

Saat ini, sambung Limbong pihaknya telah melaporkan notaris yang membuat akte RUPS tersebut.

"Sudah kita laporkan dan adukan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) agar diberikan sanksi sesuai kode etik. Kita juga telah menyurati Kemenkum HAM agar akte yang telah disahkan untuk dibatalkan," ucapnya. 

Bahkan langkah terakhir kuasa hukum Kodrat Shah adalah meminta salinan akte tersebut kepada Komisaris PT KIM, Edy Rahmayadi selaku pemegang 51 persen saham.

"Kita juga telah menyurati untuk meminta salinan langsung ke Komisaris PT KIM pada 5 Juni 2022. Kita masih menunggu jawabannya," ujarnya lagi.

Sebelum mengakhiri, Limbong kembali menegaskan jika pihaknya tidak memiliki maksud apapun.

Mewakili Kodrat Shah, pihaknya hanya ingin meluruskan kabar miring yang beredar terkait RUPS dan Kongres PSSI.

"Kita membuka peluang apapun untuk membahas langkah ke depannya. Seandainya PSSI ingin memediasi kedua belah pihak kita siap yang terpenting untuk kebaikan," ucapnya.

Mengenai nasib PSMS ke depan dan langkah Kodrat Shah selanjutnya, pihaknya menyerahkan semua putusan tersebut ke PSSI.

"Niatan kita baik, hanya ingin meluruskan suatu kebenaran,  tidak ada untuk merusak atau menghancurkan PSMS," tutup Julius Raja. (Sgh/Lno)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:27
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
Viral