Kodrat Shah sedang Diwawancarai Awak Media.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sri Gustina

Kubu Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Poldasu, Diduga Memalsukan Akta Otentik RUPS PSMS Medan

Rabu, 29 Juni 2022 - 09:25 WIB

Medan, Sumatera Utara - Saling tuntut dan kisruh terjadi di manajemen PSMS Medan. Pasalnya, Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak kubu Edy Rahmayadi, yakni Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan pemalsuan akta otentik hasil rapat pemegang saham (RUPS) PSMS Medan beberapa waktu lalu.

Dari pantauan tvonenews.com, kubu Kodrat Shah terhadap kubu Edy Rahmayadi tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor Bambang Abimanyu. Kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari menduga Bambang Abimayu, kubu Edy Rahmayadi memalsukan akta hasil RUPS yang memilih menantu Gubernur Sumut sebagai Direktur Utama PSMS Medan menggantikan Kodrat Shah.

Dia menyebut Kodrat Shah memang mengirimkan perwakilan ke RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur namun bukan menghadiri RUPS, melainkan menolak diselenggarakannya RUPS tersebut.

"Nah di sini akta yang muncul dua-duanya dianggap hadir, Direktur PT Kinantan hadir dalam hal ini bapak kodrat pemegang saham Kodrat Shah juga yang hadir. Namun faktanya tidak pernah menghadiri RUPS Kodrat Shah sebagai pemegang saham," kata Kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, pelapor Irwansyah Putra mengatakan hadir dalam RUPS yang digelar pada 25 Maret lalu namun untuk menyampaikan pokok-pokok penolakan. Mereka ditunjuk oleh Kodrat Shah sebagai perwakilan.

Bahkan dia bersama rekannya yang hadir mengaku sama sekali tak ada menandatangani daftar hadir tersebut.

Namun di dalam berita acara surat keputusan RUPS mereka dinyatakan hadir mewakili Kodrat Shah sebagai direktur dan pemegang saham.

Dengan demikian dia menduga Bambang Abimanyu orang yang membuat akta ke notaris yang dianggap membuat keterangan palsu.

"Saya hadir untuk membacakan keberatan, bukan hadir dalam RUPSnya karena itu kami bacakan. Hal inilah yang kemudian harus kita luruskan karena sudah berwujud dan menerbitkan hak kepada orang lain akta ini bahkan sudah disahkan oleh kementerian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.

Kodrat menilai RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022 bersamaan dengan digelarnya Kongres Asprov PSSI 3 bulan lalu, diduga melanggar peraturan yang berlaku. (Sgh/Aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral