- Dok. PSSI
Intip Aturan PSSI yang Jadi Alasan Iwan Bule Ogah Mundur Imbas Tragedi Kanjuruhan
Polri menilai ada unsur kelalaian dalam tragedi Kanjuruhan. Penetapan tersangka disampaikan Kapolri setelah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan sejumlah penyidikan.
"Saudara AHL, Direktur Utama PT. LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Kapolri menjelaskan Dirut LIB diduga lalai melakukan pengawasan terkait laga Arema melawan Persebaya. Dia pun menjadi sosok yang bertanggung jawab karena menolak rekomendasi polisi, untuk memajukan waktu kick-off Derbi Jawa Timur tersebut.
Lebih lanjut Kapolri mengatakan panpel Arema FC diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Kemudian juga Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Keolahragaan.
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, Pasal 359 dan 360 KUHP, dan juga Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11," ujar Kapolri.
Selain Dirut PT LIB dan Panpel Arema, Kapolri juga menetapkan empat tersangka lainnya. Berikut enam tersangka Tragedi Kanjuruhan
- AHL Dirut LIB
- AH Panpel
- SS security officer
- Wahyu SS kabag ops Polres Malang
- H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
- DSA samaptha Polres Malang