Ketua Umum atau Ketum PSSI, Iwan Bule menolak mundur karena aturan yang ada di PSSI..
Sumber :
  • Dok. PSSI

Intip Aturan PSSI yang Jadi Alasan Iwan Bule Ogah Mundur Imbas Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:39 WIB

Jakarta - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, menuai sorotan tajam akibat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Berbagai desakan mundur untuknya pun mulai bermunculan dari berbagai sisi. 

Salah satunya datang dari sebuah petisi di situs Change.org. Iwan Bule dianggap sebagai salah satu sosok yang harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan. 

Dalam isi petisi, bentuk pertanggung jawaban Iwan Bule sebagai Ketum PSSI adalah mengundurkan diri. Petisi menuntut mundurnya Iwan Bule pun telah ditandatangi hingga 21.188 orang sampai berita ini tayang. 

Akan tetapi, Iwan Bule menolak mundur. Dia menegaskan bentuk tanggung jawabnya sebagai pimpinan tertinggi PSSI, adalah dengan mengawal langsung investigasi tragedi Kanjuruhan sampai tuntas. 

Iwan Bule juga menyinggung soal aturan PSSI. Regulasi inilah yang menjadi dasar Iwan Bule menolak mundur sebagai ketua umum. 

"Aturannya sudah ada. Sudah tahu tidak aturannya? Sudah? Dibaca saja di situ (aturan)," kata Iwan Bule kepada wartawan di Stadion Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).

Lantas seperti apa detail regulasinya? Redaksi Tvonenews.com mencoba menilik aturan yang dimaksud Iwan Bule. 

Dalam aturan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021, ada Pasal 3 Poin D mengenai Tanggung Jawab Penyelenggaraan Liga Indonesia. Disebutkan segala bentuk insiden yang terjadi merupakan tanggung jawab penuh Panita Penyelenggara (Panpel). 

"Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini," demikian bunyi Pasal 3 Poin D, dalam aturan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.

Merujuk aturan di atas, Iwan Bule menilai tragedi Kanjuruhan terjadi akibat lalainya Panpel. Panpel yang dimaksud adalah pihak Arema karena berstatus sebagai tuan rumah ketika menghelat laga melawan Persebaya Surabaya. 

“Pertanggungjawaban harus dilakukan oleh Panpel semuanya. Tidak bisa mengaitkan dengan PSSI dan lainnya. Itu sudah ada aturannya,” kata Iwan Bule kepada awak media di Malang, Selasa (4/10/2022).

Dirut LIB dan Panpel Arema Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, serta Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

Polri menilai ada unsur kelalaian dalam tragedi Kanjuruhan. Penetapan tersangka disampaikan Kapolri setelah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan sejumlah penyidikan.

"Saudara AHL, Direktur Utama PT. LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menjelaskan Dirut LIB diduga lalai melakukan pengawasan terkait laga Arema melawan Persebaya. Dia pun menjadi sosok yang bertanggung jawab karena menolak rekomendasi polisi, untuk memajukan waktu kick-off Derbi Jawa Timur tersebut.  

Lebih lanjut Kapolri mengatakan panpel Arema FC diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Kemudian juga Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Keolahragaan.

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, Pasal 359 dan 360 KUHP, dan juga Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11," ujar Kapolri.

Selain Dirut PT LIB dan Panpel Arema, Kapolri juga menetapkan empat tersangka lainnya. Berikut enam tersangka Tragedi Kanjuruhan

  1. AHL Dirut LIB 
  2. AH Panpel 
  3. SS security officer 
  4. Wahyu SS kabag ops Polres Malang 
  5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim 
  6. DSA samaptha Polres Malang  

(mir)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral